31,8% Pelajar Tak Mendapat Akses Internet saat Pandemi Corona

Desy Setyowati
30 November 2020, 18:03
31,8% Pelajar Tak Mendapat Akses Internet saat Pandemi Corona
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Ilustrasi, sejumlah pelajar SMP N 4 Bawang berada di atas bangunan kamar mandi umum untuk mendapatkan sinyal jaringan internet gratis di Sigemplong, Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2020).

Itu bertujuan menghemat biaya pengembangan infrastruktur antar-operator. Apalagi, anggaran fiberisasi dan pembangunan infrastruktur di 3T dinilai besar.

Berbagi spektrum untuk operator seluler pun sudah masuk dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pada pasal 71, diatur tentang berbagi infrastruktur. Bagian ini mengubah Pasal 11, 28, 30, 32, 33, 34, 45, dan 47 UU Telekomunikasi.

Perubahan tersebut memungkinkan pemegang perizinan berusaha untuk bekerja sama dalam menggunakan spektrum frekuensi radio, maupun mengalihkannya. Namun harus dengan izin pemerintah pusat.

Sedangkan dari sisi perangkat, teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) melihat ini sebagai peluang. Startup ini meluncurkan produk baru yakni Pintek Instant, yang berfokus memberikan pembiayaan berupa pembelian smartphone hingga laptop, pada Oktober lalu.

Besaran pinjamannya hingga Rp 5 juta, dengan tenor satu sampai tiga bulan. Bunganya mulai dari 0%, disesuaikan dengan risiko pinjaman.

Sedangkan untuk produk lainnya, Pintek memberikan pinjaman dengan bunga tetap (flat) di bawah 1% per bulan. Selain itu, tanpa agunan untuk sekolah.

“Kami menemukan banyak kesulitan dalam ketersediaan dan penggunaan teknologi pada kegiatan belajar-mengajar,” kata Co-founder sekaligus Direktur Utama Pintek Tommy Yuwono dikutip dari siaran pers, Senin (30/1).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...