Rawan Penipuan, Kominfo Larang Operator Jual SIM Card Daur Ulang

Fahmi Ahmad Burhan
8 Juli 2021, 16:55
Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, vou
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Warga membeli pulsa telepon seluler di salah satu toko di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 tidak berdampak dengan adanya pungutan baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik, tetapi hanya bertujuan menyederhakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna memberikan kepastian hukum.

"Ini melebihi jumlah penduduk, karena kami tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kami juga bergerak lagi," katanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembelian kartu SIM yang secara resmi umumnya dalam kondisi tidak aktif. Saat ingin digunaka, pemilik kartu akan diminta registrasi menggunakan data pribadi. Itu akan membantu pemerintah dalam membangun Single Identity Number (SIN). Nantinya, data tersebut menjadi referensi menjalankan berbagai verifikasi secara digital.

“Termasuk untuk kemudahan dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi,” ujar Zudan.

Sebelumnya, kejadian penyalahgunaan kartu SIM kerap terjadi. Tahun lalu misalnya, terjadi pembobolan kartu SIM yang menimpa wartawan senior Ilham Bintang. Melalui akun Facebook-nya, Ilham bercerita bahwa ada seorang pria datang ke gerai operator seluler Indosat di Bintaro Jaya Xchange mengaku sebagai dirinya. Padahal, ia sedang berlibur di Australia.

Pria itu meminta untuk mengganti kartu SIM. Permintaan itu dipenuhi oleh pegawai Indosat. Alhasil, ia mendapati nomor ponselnya tidak bisa digunakan pada hari berikutnya.

Ia kemudian menyadari kartu SIM-nya itu dibobol. Kemudian, kartu SIM itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggasak uang Ilham di rekingnya. Pelaku juga bisa mengakses akun layanan digital hingga email, karena mendapat kode One Time Password (OTP).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...