Cara Cek IMEI HP Mudah, Bisa Lewat Situs Kemenperin

Siti Nur Aeni
23 Agustus 2021, 18:11
Cara Cek IMEI HP Mudah, Bisa di imei.kemenparin.go.id
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Cara Cek IMEI HP

Bagi anda yang ingin membeli HP baru atau sekadar ingin tahu nomor IMEI dari HP yang anda miliki, berikut ini beberapa cara mengeceknya:

1. Cek IMEI HP di *#06#

Cara cek IMEI yang pertama bisa menggunakan menu *#06#. Langkah ini bisa dikatakan mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka terlebih dahulu menu dial up di HP.
  • Ketik *#06# tekan tombol untuk telpon.
  • Tunggu sampai ada menu pop up yang menunjukkan informasi IMEI di ponsel tersebut.

2. Cek IMEI di Pengaturan HP

Cara untuk cek IMEI selanjutnya bisa melalui pengaturan di ponsel genggam tersebut, yaitu:

  • Buka terlebih dahulu menu Pengaturan.
  • Kemudian pilih menu Tentang Ponsel.
  • Kemudian anda akan melihat berbagai informasi penting seperti status kartu SIM, nomor IMEI, alamat IP, dan Nomor Serial Ponsel tersebut.

3. Cara Cek IMEI Online

Nomor IMEI bisa juga dicek secara online melalui situs miliki Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Langkah-langkah untuk mengeceknya sebagai berikut:

  • Buka browser di laptop atau HP kemudian akses ke web imei.kemenparin.go.id.
  • Masukkan nomor IMEI yang sudah Anda lihat di ponsel.
  • Klik ikon lup.
  • Jika ponsel resmi, maka akan muncul informasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.

Bagaimana Jika IMEI Tidak Terdaftar?

Pemerintah melalui Kemenperin bekerjasama dengan operator telekomunikasi membuat sebuah kebijakan baru terkait pemblokiran nomor IMEI. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 18 April 2020.

Harapannya, dengan adanya peraturan tersebut maka ponsel ilegal yang ada di tanah air bisa dihilangkan secara bertahap. Hal tersebut bisa terjadi karena setelah peraturan terkait IMEI diterapkan, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar akan diblokir.

Ponsel yang tidak memiliki IMEI resmi yang terdaftar di Kemenperin, tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya. HP tersebut hanya akan berfungsi untuk foto saja tapi tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi menggunakan operator seluler.

Apabila Anda menggunakan ponsel tersebut di negara yang tidak menerapkan aturan terkait IMEI, telepon genggam tersebut bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Tanda dari smartphone atau tablet yang IMEI-nya telah terblokir adalah tidak bisa menerima sinyal, tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, atau bahkan mengakses internet.

Karena itu, saat membeli ponsel baru, pastikan mengecek kondisi HP bukan hanya dari penampakan luarnya saja. Pastikan HP tersebut bisa terhubung dengan sinyal operator atau tidak. Jika setelah dicoba sinyal tak kunjung muncul, maka Anda bisa lanjutkan dengan cek IMEI secara online pada situs resmi milik Kemenperin.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...