Temukan 405 Hoaks soal Corona, Kominfo Tak Berencana Blokir Internet
Lalu ada pula hoaks terkait 59 jemaat gereja yang tewas karena meminum cairan disinfektan bermerk Dettol. Setelah ditelusuri, foto pada artikel itu diambil pada 2016 lalu. Konten ini terkait pengobatan pasien terjangkit virus ebola di salah satu gereja Kristen di Afrika.
Selain itu, ada hoaks mengenai Pontianak bakal memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Ada juga kabar bohong tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencuri 161 jenazah terinfeksi covid-19.
Bahkan, hoaks tentang kompensasi menghindari Covid-19 mengatasnamankan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga beredar. (Baca: Kominfo Cabut Stempel Hoax soal Klorokuin Bisa Sembuhkan Virus Corona)
Selanjutnya, hoaks tentang video lockdown di India yang berujung rusuh. Lalu, beredar informasi palsu bahwa menghirup uap panas disebut bisa membunuh virus corona.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo mengatakan bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen) yang merupakan turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran hoaks di Indonesia.
Pelaku yang membuat atau menyebarkan berita palsu akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedangkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.
(Baca: Hoaks Corona Capai 267, Kominfo Gaet WhatsApp dan Telkom Rilis Chatbot)