Kesiapan Blokir IMEI, Asosiasi: Tunggu Aturan Teknis Tiga Kementerian

Cindy Mutia Annur
3 Desember 2019, 11:43
blokir imei, aturan imei,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi pedagang telepon seluler (ponsel). Asosiasi Penyedia Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) menantikan aturan teknis terkait pemblokiran nomor IMEI pada ponsel.

Namun, dia berharap aturan itu tidak membebani operator dalam membangun sistem tersebut. Pasalnya operator belum mendapat gambaran secara rinci mengenai kebutuhan, pembagian tugas, termasuk alat yang perlu disiapkan dalam menyambut aturan IMEI.

(Baca: Aturan IMEI Dinilai Tak Otomatis Kerek Penjualan Distributor Ponsel)

"Kami minta agar diringankan saja beban (biaya investasi) ini. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) kami. Jadi, kami harap hal ini bisa segera disepakati bersama (dengan pemerintah)," kata Merza usai acara Indonesia Technology Forum di Jakarta awal Agustus lalu.

Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh operator antara lain terkait mekanisme blokir dan membuka blokir dari operator, registrasi IMEI perangkat bawaan pribadi dari luar negeri, pusat layanan konsumen, serta mitigasi duplikasi dan kloning IMEI.

Operator pun perlu membuat sistem tambahan untuk urusan blokir dan membuka blokir tersebut melalui sistem EIR. Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar, maka layanan seluler untuk perangkat tersebut akan diblokir.

Ketika pengguna kehilangan ponselnya, maka pengguna bisa melaporkan nomor IMEI ponselnya ke operator untuk diblokir agar tidak bisa disalahgunakan oleh oknum lain. Jika ponselnya kembali, ia bisa mengajukan kepada operator untuk membuka kembali blokir tersebut.

(Baca: Aturan Disahkan, Ini Cara Cek IMEI dan Legalitas Ponsel Anda)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...