Jelang Berlakunya Aturan IMEI, 3 Kementerian Gencar Adakan Sosialisasi

Cindy Mutia Annur
26 November 2019, 20:44
Jelang Berlakunya Aturan IMEI, 3 Kementerian Bakal Gencar Sosialisasi.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

"Namun, setelah 18 April mendatang, ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia maupun di luar negeri, karena datanya (IMEI) di sini bakal disandingkan ke data (IMEI) seluruh dunia," ujar Dimas.

(Baca: Aturan IMEI Dinilai Tak Otomatis Kerek Penjualan Distributor Ponsel)

Adapun ponsel-ponsel tersebut nantinya hanya bisa digunakan untuk mengambil foto atau video dan dioperasikan melalui wifi. 

Namun demikian, aturan IMEI akan dikecualikan untuk ponsel milik warga negara asing (WNA) yang menggunakan layanan roaming. Selain itu, aturan ini juga hanya menyasar pada perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dan tidak berlaku pada perangkat telepon. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan IMEI legal adalah ponsel yang memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP Impor/Produksi yang dapat dicek di situs imei.kemenperin.go.id, serta memiliki sertifikat dari SDPPI. 

(Baca: Aturan Disahkan, Ini Cara Cek IMEI dan Legalitas Ponsel Anda)

Aturan IMEI bertujuan guna menghambat peredaran ponsel ilegal. Dengan adanya aturan ini, berpotensi menambah kas negara hingga Rp 2 triliun dari berkurangnya ponsel ilegal. 

Adapun Peraturan tiga kementerian tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta 18 Oktober 2019. 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...