Contoh Singapura, Kominfo Akan Bentuk Komisi Perlindungan Data Pribadi

Cindy Mutia Annur
6 November 2019, 08:32
Perlindungan Data Pribadi, Komisi Perlindungan Data Pribadi, RUU Perlindungan Data Pribadi, UU Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Katadata

"Apakah kami bisa mencontoh GDPR atau tidak. Karena badan itu independen dan dibuat oleh parlemen, tetapi yang penting buat kami adalah ada otoritas yang bisa kami awasi," ujarnya. 

(Baca: Jadi Sarang Hoaks, Facebook hingga Google Bisa Didenda Rp 500 Juta)

Kominfo memang sempat mengusulkan untuk membentuk lembaga khusus perlindungan data pribadi. Namun, usulan tersebut mendapat kritikan dari DPR.

Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut. "Karena pada akhirnya banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif dan malah menguras keuangan negara," kata dia, pertengahan Juli lalu.

Ia pun mengingatkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang justru menginginkan penghapusan sejumlah lembaga lantaran tidak efektif. Sebagai gantinya, ia menyarankan urusan perlindungan data pribadi diserahkan kepada direktorat di bawah Kominfo.

Urusan yang dimaksud termasuk pengawasan untuk lokalisasi data penting, serta sanksi atas pelanggaran aturan perlindungan data pribadi. Adapun DPR tengah menunggu draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi untuk segera dibahas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...