Sebentar Lagi Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi

Desy Setyowati
25 Juli 2019, 12:31
Ilustrasi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) dalam acara FMB9 tentang Satu Data, Rabu (24/7). Semuel optimistis, RUU Perlindungan Data Pribadi bakal segera diluncurkan.
Kominfo
Ilustrasi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) dalam acara FMB9 tentang Satu Data, Rabu (24/7). Semuel optimistis, RUU Perlindungan Data Pribadi bakal segera diluncurkan.

Pengendali data pribadi wajib memusnahkan informasi itu jika tidak memiliki nilai guna lagi atau habis retensinya. Bila pemilik data meminta untuk dihapus, maka pengendali harus menghapus informasi itu.

(Baca: DPR Kritik Ide Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi)

Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, maka pengendali wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada pemilik dan menteri atau Iinstansi pengawas. Pengumuman itu memuat data pribadi yang bocor, kapan dan kronologinya, serta upaya penanganan dan pemulihannya.

Pemerintah juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Sanksi itu berupa administratif seperti penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, pemusnahan, ganti rugi, dan/atau denda. Regulasi ini sendiri sudah dibahas sejak 2012 lalu.

Sebelumnya, Semuel mengatakan bahwa ada 32 regulasi yang memuat definisi data pribadi. Tiga di antaranya dirilis oleh kementeriannya, lalu dari Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Alhasil, kementeriannya harus menyamakan persepsi terlebih dulu.

Karena itu, ia sempat ragu draf kebijakan tersebut bisa dibahas di parlemen bulan ini. “Ada 32 regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi sehingga tidak mudah menyatukannya. Definisinya kami samakan dulu yang tadi tercecer,” kata dia, beberapa waktu lalu (16/7).

(Baca: Salah Kelola Data Pengguna, Facebook Bayar Denda US$ 5 Miliar )

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...