Beda Kebijakan Grab dan Gojek untuk Pelanggan yang Batalkan Pesanan

Cindy Mutia Annur
18 Juni 2019, 19:52
denda pembatalan Grab dan penangguhan akun Gojek
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

Pelanggan tidak akan dikenakan denda bila pembatalan dilakukan kurang dari lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi. Begitu juga bila mitra pengemudi terlalu lama sampai lokasi penjemputan atau tidak bergerak menuju lokasi penjemputan.

(Baca: Pesaing Gojek dan Grab Dukung Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online)

Denda juga tidak dikenakan bila pengemudi yang melakukan pembatalan. Kecuali, pengemudi membatalkan pesanan setelah menunggu pelanggan lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (untuk GrabCar), atau 5 menit (untuk GrabBike).

Perusahaan menggunakan sistem algoritma untuk pelaksanaan ketentuan ini. Denda pembatalan sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar.

Juru bicara Grab Indonesia menjelaskan, selama ini, pihaknya juga menerapkan sanksi bagi pengemudi yang melakukan pembatalan pesanan perjalanan. Namun, bentuk sanksinya berbeda yakni berupa pengurangan poin dalam kinerjanya.

Sebelumnya, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyampaikan, penerapan biaya pembatalan bagi pelanggan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pengemudi Grab.

“Kami ingin menunjukkan kepada mitra pengemudi kami, bahwa lewat aturan ini tidak akan ada pembatalan secara semena-mena,” ujar dia, Senin (17/6) lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...