Peretas Tiongkok Dituduh Serang Telegram Pakai DDos
(Baca: Serangan Siber Naik 12,5% di 2018, Paling Banyak dari AS dan Tiongkok)
AFP pun melaporkan, ada banyak pengunjuk rasa di Hong Kong yang menggunakan Telegram untuk berkoordinasi terkait aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Pengunjuk rasa mengepung gedung parlemen Hong Kong pada Rabu (12/6), bertepatan dengan lumpuhnya server Telegram.
Karena itu, serangan yang dialami Telegram ini diduga terkait dengan unjuk rasa di Hong Kong. Namun, Kementerian luar negeri dan administrasi dunia maya Tiongkok belum mau berkomentar perihal tudingan tersebut.
Saat ini, Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 yurisdiksi di dunia. Pemerintah Hong Kong ingin mengubah aturan tersebut, sehingga memungkinkan ekstradisi ke negara mana pun meski tidak memiliki perjanjian, termasuk dengan Tiongkok, Makau, dan Taiwan. Demonstran khawatir revisi UU Ekstradisi akan digunakan pemerintah Tiongkok untuk membungkam para penentang kebijakannya di Hong Kong.
(Baca: Serangan Siber Ancam Indonesia)