Maju Mundur Larangan Diskon Tarif Ojek Online

Pingit Aria
13 Juni 2019, 14:34
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek onli
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online.

Menurutnya, pemerintah tetap harus membuat regulasi agar program diskon yang ditawarkan Gojek dan Grab tidak membuat tarif yang dibayarkan oleh konsumen lebih rendah dari biaya operasional yang dikeluarkan mitra pengemudi. Sebab, praktik predatory pricing semacam itu akan menutup peluang masuknya perusahaan lain ke dalam industri ini.

Baru dua hari melempar wacana, Kemenhub mengisyaratkan menarik kebijakan itu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, kewenangannya hanya mengatur batas atas dan bawah tarif ojek online.

Setelah batasan tarif itu ditetapkan, implementasinya diserahkan kepada masing-masing perusahaan operator, yakni Gojek dan Grab. Sementara masalah diskon tarif, jika memang menjurus pada praktik predatory pricing, merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

(Baca juga: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

"Saya kira promo itu di luar (kewenangan) saya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6) malam.

Di pihak lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa yang terpenting bagi konsumen adalah tarif ojek online yang wajar. "Yang penting ada kewajaran tarif, mencerminkan biaya pokok dan daya beli konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...