Grab Dukung Rencana Kemenhub Atur Ojek Online

Desy Setyowati
11 Januari 2019, 13:37
Grab
KATADATA | Ajeng Dinar Ulfiana
Driver Grab memarkirkan motornya di parkiran khusus Grab , Mall FX, Jakarta Selatan (22/11).

Standar minimum pelayanan yang ia dukung misalnya, kewajiban penggunaan reflektor pada jaket pengemudi untuk meningkatkan visibilitas saat berkendara di malam hari. Begitu pun pemanfaatan telematics atau teknologi yang mencatat lokasi, arah, dan kecepatan dari pengendara. Sebab, teknologi ini bisa menekan peluang terjadinya kecelakaan saat berkendara. 

Hanya, ia tak berkomentar perihal tarif yang bakal diterapkan untuk ojek online. Sementara Kemenhub menyebut tarif batas bawah bagi ojek online berkisar antara Rp 2.000 - 2.500 per kilometer (km) Sebab, angka tersebut masih di bawah tarif taksi online yang batas bawahnya sebesar Rp 3.000 – 3.500 per km.

Regulasi ini rencananya dirilis dalam waktu dekat. "Idealnya itu dari kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi, kemarin (10/1). Namun, Budi belum mengungkapkan berapa tarif batas atas ideal.

Budi mengatakan, belum ada kesepakatan antara regulator, aplikator, dan mitra pengemudi ojek online. "Yang perlu titik temu masalah tarif," katanya.

(Baca: Permenhub Angkutan Motor Atur Ojek Aplikasi maupun Pangkalan)

Tarif merupakan satu dari tiga pilar utama yang diatur dalam regulasi ojek online yang ditargetkan keluar Maret mendatang. Dua poin lainnya adalah keselamatan dan keamanan, serta kemitraan, termasuk yang terkait dengan pembekuan akun pengemudi (suspend).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...