Kominfo Rilis Aturan IoT dan Konsolidasi Operator pada Kuartal I-2019

Desy Setyowati
9 Januari 2019, 17:41
Rudiantara
Arief Kamaludin|KATADATA
Menkominfo Rudiantara menjadi pembicara kunci pada acara Katadata Forum bertajuk "Konektivitas Telekomunikasi Indonesia di Era Ekonomi Digital" di Jakarta, Selasa (29/11).

Selain IoT, Rudiantara menargetkan kebijakan terkait konsolidasi operator terbit akhir Kuartal I-2019. "Sekitar akhir Kuartal I-2019 terbitnya," kata dia.

Salah satu yang akan diatur adalah optimalisasi penggunaan frekuensi. Kebijakan ini nantinya bakal mengatur terkait batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, dan kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio.

Kebijakan ini diharapkan mempercepat konsolidasi perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Rudiantara menegaskan, bahwa kebijakan terkait konsolidasi menjadi salah satu fokus utama instansinya. "Supaya saat konsolidasi, hal-hal yang menjadi concern sudah diatur," kata dia beberapa waktu lalu (13/11/2018).

(Baca: Komentar Rudiantara Soal Isu Akuisisi Indosat oleh Operator Vietnam)

Sementara itu, Kementerian Kominfo menargetkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbit pada Januari 2019. "Surpres tersebut akan dikeluarkan pada Januari 2019 agar pembahasan segera dimulai,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...