BPPT: Indonesia Bisa Jalankan Pemilu Elektronik pada 2024

Desy Setyowati
17 Desember 2018, 14:18
Kotak Suara TPS KPU
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwodadi menambahkan, instansinya meluncurkan aplikasi bernama C1 plano sender di Google Play Store. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi atas dokumen digital.

Sejalan dengan hal itu, ia menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berminat menggunakan tanda tangan digital. Namun, masih terbatas pada perkara administrasi seperti menyampaikan peraturan. "Bagaimana kalau masyarakat mengunduh peraturan itu bisa memastikan bahwa itu file yang benar," ujar Michael.

(Baca: Mendagri: Semua KTP Elektronik yang Rusak akan Dimusnahkan)

Lalu, untuk bisa melaksanakan pemilu secara elektronik keseluruhan, SDM juga perlu dilatih menggunakan teknologi seperti pembaca Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). "Ini tantangan utama," kata dia.

Meski demikian, BPPT tetap merekomendasikan dua hal yang memungkinkan pemilu 2019 dilakukan secara elektronik. Pertama, verifikasi elektronik untuk memastikan pemilu yang datang ke TPS adalah yang berhak memilih. Tujuannya, untuk meminimalisasi jual beli surat undangan untuk memilih ataupun memasulkan nama.

Kedua, mengirim foto dalam formulir C1 plano secara elektronik. "Jadi kalau ada sengketa pemilu cukup foto itu jadi alat bukti hukum. Tidak perlu membawa kotak surat dari TPS di daerah terpencil yang jauh ke Mahkamah Agung (MA). Itu sudah kami uji coba ke sekitar seribu desa di Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...