LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech, Termasuk yang Legal

Pingit Aria
10 Desember 2018, 10:29
Telaah - Fintech
rawpixel/123rf

(Baca juga: Asosiasi Sebut Pelaku yang Dilaporkan ke LBH Adalah Fintech Ilegal)

LBH juga menemukan penyelenggara aplikasi kredit online yang memakai data KTP peminjam untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain. Terakhir, virtual account untuk pengembalian uang salah. "Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online," katanya.

Di antara ribuan aduan yang masuk, LBH mencatat, ada 89 platform yang dilaporkan. Di antaranya, ada 25 platform yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Berdasarkan data kami, tidak ada perbedaan signifikan antara pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terdaftar dan tidak,” kata Jeanny.

Adapun 25 platform legal tersebut diketahui berinisial DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

Berdasarkan pengaduan yang diterima LBH Jakarta, 48,48% pengadu menggunakan satu sampai lima aplikasi pinjaman online. Bahkan, ada peminjam yang terjerat kredit di 36 sampai 40 aplikasi.

Jeanny menyebut, nasabah umumnya terjerat bunga yang sangat tinggi ketika meminjam di aplikasi pinjaman online. Untuk membayar bunganya, mereka kemudian mengajukan ke platform lain. Namun, pinjaman pokok di aplikasi pertama tidak bisa terbayarkan. “Ini jadi lingkaran setan,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...