Pemerintah Siap Intervensi Tarif Ojek Online

Pingit Aria
28 Maret 2018, 14:03
Go-Jek
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengemudi ojek Go-Jek tengah menunggu penumpang yang hendak diantar ke tujuannya di Jakarta.

Sebelum adanya perusahaan ojek online, para tukang ojek bekerja secara mandiri, dan menetapkan tarif sesuai kesepakatan dengan penumpangnya. Kondisi ini berubah total dengan kemunculan Go-Jek dan Grab. Perusahaan-perusahaan ini menyediakan aplikasi yang memudahkan tukang ojek lebih mudah mendapat order dengan harga yang baku.

(Baca juga: Uber Tersingkir, Persaingan Grab dan Go-Jek Makin Sengit)

Hanya, karena masih ada perebutan pasar, keduanya berlomba menetapkan tarif murah, bahkan promosi. "Kalau kegiatan ini cuma memikirkan market share yang besar, yang jadi korban pengemudi," tutur Budi Karya.

Di pihak lain, Director of Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita tak membantah soal tarif rendah yang ditetapkan oleh perusahaannya. Hanya, menurutnya, manfaat yang diterima mitra pengemudi Go-Jek bukan hanya berupa pendapatan harian yang berbasis tarif tersebut. Go-Jek, misalnya, memungkinkan akses layanan keuangan seperti asuransi, jaminan sosial, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga tabungan haji dan umroh bagi mitra pengemudinya.

Nila menyatakan, Go-Jek menjunjung tinggi persaingan usaha sehat. "Oleh karena itu, Go-Jek mendukung upaya-upaya untuk menghindari predatory pricing supaya tidak merugikan mitra dan konsumen," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...