Perlu UU Perlindungan Data Pribadi untuk Transaksi Online Antarnegara

Desy Setyowati
13 Maret 2018, 21:24
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys pun sepakat bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan. Sebab, saat ini masyarakat begitu mudahnya memberikan data  pribadi kepada perusahaan penyedia jasa di bidang digital seperti Go-Jek, Grab, Lazada, dan lain sebagainya sebagai syarat untuk mendapatkan layanan.

Tanpa ada regulasi yang mengikat, konsumen pada dasarnya tak cukup terlindung dari potensi penyalahgunaan data. "UU itu menjadi kebutuhan mendesak agar seluruh pihak yang terlibat bisa mengetahui hak dan kewajiban masing-masing atas data pribadi yang muncul dari setiap interaksi di dunia digital," ujarnya.

 (Baca juga: Pidana bagi Penyalahgunaan Identitas dalam Registrasi Kartu Prabayar)

Apalagi, data kini telah menjadi komoditas bernilai tinggi bagi perusahaan-perusahaan teknologi. Mengutip data Forbes pada 2016, kata dia, setiap 10% kenaikan akses data konsumen, akan meningkatkan profit sebesar US$ 6,5 miliar bagi perusahaan.

"Perusahaan-perusahaan itu mencoba memahami siapa diri kita, apa yang kita butuhkan dan belanjakan, dan apa yang kita katakan atas produk," tutur Chief Operating Officer Red Mark Damar Juniarto.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...