Pemblokiran Bertahap Nomor Seluler Tak Terdaftar Dimulai Maret 2018

Pingit Aria
19 Februari 2018, 14:03
Ponsel
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk mendaftarkan ulang nomornya guna menekan angka penipuan dan tindak pejahatan lain melalui nomor seluler. “Batas waktu pendaftaran hingga akhir bulan ini, tidak ada perpanjangan lagi,”  kata Ramli.

(Baca: Pemerintah Cari Solusi Dampak Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar)

Ia menjelaskan, tahapan pemblokiran akan dimulai dengan menutup panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Selama itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan, tapi masih bisa menerimanya.

Jika belum juga diregistrasi, pada 15 hari berikutnya akan dimulai pemblokiran tahap kedua. Selama itu, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan yang masuk selama 15 hari.

Selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga pada 15 hari berikutnya, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet. “Total kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga diregistrasi, maka nomor kartu akan hangus dan akan didaur ulang oleh provider,” ujar Ramli.

Halaman:
Reporter: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...