Pengusaha Dukung GPN, Bisnis 'Bawah Tanah' Digital Bakal Kena Pajak

Miftah Ardhian
4 Desember 2017, 19:01
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi bisnis digital.

"Kami terbuka dengan digital ekonomi, tapi harus fair dengan mendapat hak dan kewajiban yang sama," ujar Hariyadi.

(Baca juga: Aturan Pembayaran Nasional Terbit, Dapat Hemat Devisa Negara)

Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan National Payment Gateway atau Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), hari ini. Fasilitas tersebut memungkinkan interkoneksi antar perusahaan switching dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan transaksi keuangan non tunai secara lebih mudah dan murah.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, GPN diharapkan akan mengurangi kompleksitas koneksi dari sebelumnya bersifat bilateral antarpihak terkait menjadi tersentralisasi. "Masyarakat pun dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun," kata

GPN diharapkan bisa mendorong sharing infrastruktur, sehingga pemanfaatan mesin ATM dan EDC dapat meningkat. Alhasil, biaya infrastruktur yang tadinya di keluarkan masing-masing bank dapat dialihkan untuk mendorong penyaluran kredit.

(Baca juga: Asosiasi Tuntut Pemerintah Berani Kejar Pajak E-Commerce Asing)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...