OJK Ungkap Alasan Tak Atur Ketat Bunga Fintech Pinjam Meminjam

Miftah Ardhian
15 September 2017, 20:11
OJK
Agung Samosir | Katadata

Mengacu POJK 77/2016, Hendrikus mengatakan, OJK akan segera mengeluarkan surat edaran guna memperketat transaksi yang dilakukan oleh fintech peer to peer lending ini. Salah satu yang ditekankan adalah perlunya perusahaan ini menyiapkan aplikasi yang bisa mendata peminjam secara rinci tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Hendrikus menjelaskan aplikasi ini harus mempu merekam data peminjam yang didalamnya terdapat nomor identifikasi pribadi (PIN), pemindai sidik jari (finger print), tanda tangan digital, pengenal wajah, dan bisa melakukan video conference. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa peminjam adalah orang yang benar-benar akan dipinjamkan, sehingga dapat meningkatkan pengamanan.

(Baca: OJK Wajibkan Fintech Pinjam-Meminjam Miliki Sistem Data Nasabah)

Selain itu, surat edaran ini juga berisi tentang tata cara pinjam-meminjam secara lengkap dan pembuatan kontrak antara investor dengan peminjam yang difasilitasi perusahaan fintech. Kemudian penanganan resiko apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, Hendrikus memastikan belum memberi batas waktu akhir guna memenuhi kewajiban tersebut.

Untuk itu, Hendrikus menyatakan OJK juga punya wacana pusat informasi fintech atau 'fintech center'. Nantinya, seluruh pihak seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan lembaga terkait lainnya bergabung untuk berdiskusi guna mengeluarkan kebijakan yang mendukung perkembangan fintech, tapi tetap tak mengabaikan dua pedoman perlindungan tersebut.

"Tidak boleh ada satu inovasi teknologi yang luput dari regulasi," ujar Hendrikus.

Presiden Direktur Danamas Dani Liharja, yang merupakan salah satu pelaku usaha fintech peer to peer lending menjelaskan dalam POJK 77/2016 sebenarnya sudah mengatur bisnis ini dengan cukup baik. Dia pun mengimbau para pelaku, utamanya yang baru mau terjun ke bisnis ini, untuk bisa menaati aturan tersebut.

Jangan sampai, berlari terlalu kencang, tetapi di tengah-tengah bisnisnya dihentikan. "Lebih baik komunikasi lebih dulu, baru buat usahanya," ujar Dani. (Baca: Geliat Bisnis Fintech Pinjam-Meminjam, Investor Crowdo Untung 21%)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...