Gandeng Facebook dan Google, Pemerintah Ajak Masyarakat Tangkal Hoax

Miftah Ardhian
2 Februari 2017, 19:06
ilustrasi Hoax
Arief Kamaludin|Katadata

Sanksi tersebut bisa berupa kurungan penjara atau denda dalam rupiah. Untuk itu, Rudiantara menghimbau masyarakat tidak terjerumus untuk menyebarkan berita hoax. Karena, sanksi tersebut ditujukan kepada pemilik akun bukan penyedia situs. "Sanksi itu nanti ke yang punya akun. Tapi kami terus ajak Facebook dan lainnya untuk mengurangi hal itu," ujar Rudiantara.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menyurati beberapa media sosial seperti Facebook, Twitter serta Youtube terkait penyebaran berita bohong (hoax). Dalam surat tersebut, pemerintah meminta media sosial dapat bekerjasama menangkal berita hoax.

“Jangan sampai kalau ada hoax apalagi yang berbahaya itu dibiarkan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel A. Pangerapan. (Baca: Tangkal Hoax, Pemerintah Surati Facebook, Twitter dan Youtube)

Menurut Samuel, maraknya penyebaran berita palsu melalui media sosial sesungguhnya tak hanya merugikan masyarakat. Kredibilitas penyedia platform seperti Facebook, Twitter maupun Facebook pun turut dipertaruhkan. Apabila berita bohong terus dibiarkan maka akan menurunkan kredibilitas media sosial serta situs seperti Youtube.

Selain itu, Samuel juga mengimbau pemasang iklan agar berhenti beriklan di situs-situs penyebar kebohongan. Menurutnya, hal itu sama saja dengan turut membiayai penyebaran hoax. "Berita bohong kok didanai," kata Samuel. (Baca: Capek Blokir Situs, Menkominfo Ajak Masyarakat Perangi Berita Hoax)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...