Menkominfo Usul Terapkan Pajak Final Untuk Google

Miftah Ardhian
4 November 2016, 18:25
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
Arief Kamaludin | Katadata

Meski demikian, dia mengaku hanya bisa mengusulkan, keputusannya tetap di tangan Kementerian Keuangan. Rudiantara hanya bertugas untuk memfasilitasi perusahaan digital seperti Google ini bisa duduk bersama dengan pemerintah membicarakan masalah pajak.

(Baca: Pemerintah Akan Investigasi Pajak Google)

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memeriksa secara khusus empat perusahaan provider digital economy. Empat korporasi multinasional ini semestinya masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap (BUT), sebagai objek pajak. Merka yaitu Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo.

Khusus untuk Google, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sempat mengirimkan surat pemeriksaan pajak. Namun, surat itu justru dikirim balik lantaran perusahaan digital asal Amerika Serikat itu menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, perusahaan asing yang memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dipajaki jika memiliki status BUT.

Merespons sikap Google, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengajak perusahaan tersebut berdiskusi. Jika tak juga ada kesepakatan, maka pemerintah akan membawa sengketa dengan Google ke pengadilan pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...