YLBHI Nilai Pemerintah Perlu Minta Maaf Soal Blokir Internet Papua

Fahmi Ahmad Burhan
4 Juni 2020, 16:12
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi). YLBHI menyebut, vonis Hakim PTUN membuktikan Presiden dan Menkominfo telah melanggar hukum karena memblokir akses internet di Papua sehingga tetap perlu meminta maaf.
ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout/wsj.
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi). YLBHI menyebut, vonis Hakim PTUN membuktikan Presiden dan Menkominfo telah melanggar hukum karena memblokir akses internet di Papua sehingga tetap perlu meminta maaf.

Penyebabnya, penggugat menghapus poin gugatan itu sebelum hakim membacakan putusan, berdasarkan saran dari hakim. Alhasil, hanya gugatan bahwa pemerintah melanggar hukum yang masuk.

Menurut Isnur, pemerintah juga lebih baik merespon putusan ini dengan tidak lagi membuat kebijakan seperti pemblokiran internet di Papua.

Gugatan mengacu pada kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kala itu dipimpin oleh Rudiantara. Langkah itu ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong atau hoaks selama kerusuhan Papua.

Pemerintah memblokir akses internet terhadap 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat pada 19-20 Agustus 2019. Pemerintah kemudian melanjutkan pemutusan akses internet pada 21 Agustus hingga 4 September 2019, dan melakukan perpanjangan pemblokiran dari 4-11 September 2019.

Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan jalan terakhir. Sebelumnya, pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan pada pemerintah namun tidak mendapatkan respon.

"Pemblokiran akses internet di Papua berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi dan komunikasi masyarakat. Selain itu, berdampak langsung pada wartawan yang meliput di Papua," kata Manan.

(Baca: Respons Vonis PTUN, Menkominfo akan Diskusi dengan Pengacara Negara)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...