Peluang Lembaga Negara Disanksi Ratusan Miliar Rupiah jika Data Bocor

Fahmi Ahmad Burhan
23 Juni 2020, 16:00
Ini Sebab Lembaga Negara Tak Bisa Dituntut Miliaran jika Data Bocor
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

"Selalu lakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh trafik dari dan menuju sistem," kata dia. (Baca: DPR Khawatir Data Warga yang Ikut Rapid Test dan PCR Disalahgunakan)

Apabila sudah terlanjur data terbuka dan dijual di forum internet, perlu dilakukan investigasi dan digital forensik. Ini untuk mengetahui apakah hacker sudah menanam backdoor atau belum. Jika sudah, maka penambahan perimeter security tidak akan berjalan dengan efektif.

Terakhir, Pratama menyarankan untuk melakukan back up data secara periodik. "Maka akan ketahuan, apakah data itu asli atau sudah dimodifikasi," kata Pratama.

Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi juga sempat mengatakan, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur sanksi administrasi jika ada kebocoran data. “Kalau di RUU PDP ada denda dan pidana kalau itu sampai ada indikasi pidananya,” kata dia kepada Katadata.co.id, Mei lalu (13/5).

Pihak yang memalsukan ataupun menjual data pengguna ke pihak lain bisa disanksi denda dan pidana. “Di negara manapun kebocoran data pasti dendanya besar," ujar Sinta.

(Baca: 1,2 Juta Data Pengguna Bhinneka Dikabarkan Diretas)

Sedangkan pada draf RUU PDP yang diajukan awal tahun ini, penyalahgunaan data pribadi bisa dituntut Rp 100 miliar. Pada pasal 58 berbunyi ‘”pengendali dan prosesor data pribadi dilarang melakukan pemrosesan data pribadi untuk tujuan komersial dan/atau pemrofilan kecuali atas persetujuan pemilik.”

Lalu, pada pasal 73 disebutkan bahwa bagi yang pelanggar pasal 58 akan didenda maksimal Rp 100 miliar. (Baca: Surati Pengguna, CEO Tokopedia Akui Pihak Ketiga Mencuri Data)

Saat ini, 132 negara sudah memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi. Beberapa negara di ASEAN pun sudah mempunyai aturan ini, sementara Indonesia belum.

Rencananya, RUU PDP dibahas setelah omnibus law dan ditarget selesai pada akhir tahun ini. Namun, karena pandemi corona, pembahasan regulasi ini mundur. “Dengan adanya Covid-19, awal tahun depan semoga selesai,” katanya.

(Baca: Cara Tokopedia, Lazada, Bhinneka dan Bukalapak Cegah Kebocoran Data)

pencurian data ecommerce
pencurian data ecommerce (Katadata)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...