Pakar IT: Tanpa Aturan Sanksi, UU Perlindungan Data Tak Efektif

Fahmi Ahmad Burhan
10 Juli 2020, 18:10
Pakar IT: Tanpa Aturan Sanksi, UU Perlindungan Data Tak Efektif
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Ilustrasi, pekerja ménata ponsel yang siap untuk diperbaiki di Cisauk, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (14/5/2020).

(Baca: Penantian Panjang Beleid Baru Penambal Kebocoran Data Pribadi)

Jika merujuk pada Pasal 30 UU ITE, memang hanya disebutkan pelanggaran terkait mengakses komputer dan/atau sistem elektronik orang lain. Aturan ini belum secara spesifik mengatur tentang kebocoran data.

"Harus ada konsekuensi atas kelalaian para PSTE. Jangan sampai, setiap ada kejadian data bocor dan peretasan, PSTE tidak mendapatkan ganjaran," kata Pratama.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Sinta Dewi Rosadi. Ia menilai, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur sanksi administrasi jika ada kebocoran data.

“Kalau di RUU PDP ada denda dan pidana kalau itu sampai ada indikasi pidananya,” kata dia kepada Katadata.co.id, pada Mei lalu (13/5). (Baca: Dicari Anak STM di Twitter, Siapa Denny Siregar?)

Pada draf RUU PDP, Pihak yang memalsukan ataupun menjual data pengguna ke pihak lain  juga bisa disanksi denda dan pidana. “Di negara manapun kebocoran data pasti dendanya besar," ujar Sinta.

Baru-baru ini, kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar juga melibatkan salah satu perusahaan telekomunikasi, Telkomsel. Perusahaan milik negara ini pun sudah melapor ke kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan influencer politik itu.

Sebelumnya, kartu SIM (simcard) Wartawan Senior Ilham Bintang dibobol hingga dana yang ada di rekeningnya habis. Pakar IT menilai, pegawai Indosat Ooredoo lalai sehingga pelaku bisa membobol nomor ponsel itu.

(Baca: Indosat & Ahli IT Respons Pembobolan Kartu SIM hingga Rekening Dikuras)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...