Bos SoftBank Dikabarkan Tekan Grab untuk Segera Merger dengan Gojek

Fahmi Ahmad Burhan
16 Oktober 2020, 09:38
Bos SoftBank Dikabarkan Tekan Grab untuk Segera Merger dengan Gojek
Katadata/desy setyowati
Ilustrasi aplikasi Gojek dan Grab

Namun sumber Financial Times mengatakan, Son menyadari bahwa Gojek merupakan lawan Grab yang tangguh. Kini, Son disebut-sebut mendukung pembicaraan tersebut.

Sumber Bloomberg menyampaikan, kedua belah pihak sedang bernegosiasi mengenai struktur dan penilaian, serta cara mengurangi kekhawatiran regulator terkait monopoli. Kesepakatan ini kemungkinan juga tergantung pada berapa lama pandemi berlangsung, yang akan berdampak pada arus kas perusahaan.

Bloomberg mencatat, Grab kehilangan lebih dari US$ 200 juta untuk pasar Singapura pada 2019.

Akan tetapi, Grab dikabarkan dalam pembicaraan dengan Alibaba Group Holding Ltd., untuk mengamankan investasi sekitar US$ 3 miliar. Sedangkan Gojek didukung oleh Tencent.

Tencent dan Alibaba bersaing di banyak sektor, termasuk keuangan melalui WeChat dan Alipay. Alibaba juga mendukung Lazada dan Tokopedia, sementara Tencent sempat menjadi investor induk Shopee, Sea Ltd.

Meski begitu, investor Grab dan Gojek terus mendesak merger karena khawatir dengan pertumbuhan Sea Ltd. Sejak mencatatkan saham perdana atau IPO pada 2017, nilai pasarnya sekitar US$ 82 miliar. 

Induk Shopee itu mulai merambah layanan keuangan melalui ShopeePay, dan bahkan pesan-antar makanan di Vietnam.

Akan tetapi, analis bidang teknologi di Fitch Solutions, Kenny Liew melihat regulator tidak akan menyetujui kesepakatan merger dua raksasa startup tersebut. "Ini mengingat bahwa (jumlah) pekerjaan kemungkinan besar akan dipangkas,” kata dia. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sempat menyampaikan bahwa kemungkinan akan menolak rencana Gojek dan Grab merger. "Apabila dua pelaku usaha menguasai pangsa pasar yang dominan, tentunya berpotensi ditolak oleh KPPU," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra kepada Katadata.co.id, Maret lalu (11/3).

Pertimbangan itu mengacu pada pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

KPPU akan menilai ukuran konsentrasi pasar dari kedua perusahaan yang berencana merger atau akuisisi. Penilaiannya berdasarkan Herfindahl-Hirschman Index (HHI). "Tentunya akan dilihat nilai pasca-terjadi merger atau akuisisi," ujar Guntur.

Sinyal merger gojek dan grab
Sinyal merger gojek dan grab (Katadata)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...