Kurikulum Pendidikan Jadi Biang Masalah RI Defisit Talenta Digital

Fahmi Ahmad Burhan
16 Oktober 2020, 19:55
Kurikulum Pendidikan Dinilai Jadi Penyebab RI Defisit Talenta Digital
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ilustrasi, pengunjung melihat alat teknologi robot pada Pameran Inovator Inovasi Indonesia Expo (I3E) 2019 di Jakarta Convention Center, Kamis (3/10/2019).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bima Yudhistira pun sepakat untuk tidak mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing. Ia mencatat, 50 ribu hingga 70 ribu lulusan IT per tahun di Indonesia.

"Kalau permasalahannya skill missmatch, ini tugas perguruan tinggi dan pemerintah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan industri. Jalan pintas dengan memudahkan pekerja asing masuk tanpa rencana penggunaan dan izin, justru blunder bagi serapan tenaga kerja lokal di startup,” ujar Bima kepada Katadata.co.id, kemarin (15/10).

Apalagi, jumlah lulusan universitas di Indonesia terus meningkat. Ini tecermin pada Databoks di bawah ini:

Jika lulusan tersebut tidak terserap, maka berpotensi menambah angka pengangguran di Tanah Air. Secara rinci dapat dilihat pada Databoks berikut:

Di satu sisi, pemerintah memilih untuk mempermudah izin penggunaan pekerja asing untuk mengatasi defisit talenta digital di Tanah Air. Dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja versi terakhir yang berisi 812 halaman mengubah beberapa aturan UU Ketenagakerjaan.

Salah satu yang diubah yakni Pasal 42 ayat 1, menjadi berbunyi, “setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan dari pemerintah pusat."

Sebelumnya, perusahaan harus memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, pemerintah menambahkan pihak yang bebas dari persyaratan sebagaimana tercantum di ayat 1. Sebelumnya, ini hanya berlaku bagi perwakilan negara asing yang menggunakan pekerja dari luar negeri sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Pada UU Omnibus Law, privilese itu berlaku juga untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu. Selain itu, bagi pemegang saham dan tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...