Ojek Online Demo di Patung Kuda, Kemenhub Ajak Diskusi Minggu Depan
Namun, aturan utama terkait kendaraan roda dua sebagai angkutan umum belum ada. Pengemudi ojek online menginginkan payung hukum yang lebih tinggi lagi yakni Undang-Undang (UU).
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, pengemudi ojek online sebenarnya menginginkan agar pemerintah dan Dewan Perwalian Rakyat (DPR) memberikan payung hukum dalam bentuk amendemen UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 9 Tahun 2009.
"Ini agar pengemudi ojek online memiliki legalitas, landasan hukum yang kuat berdasarkan UU," kata dia kepada Katadata.co.id.
Igun mengatakan, Garda memang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda kemarin (5/1). Namun, Garda mendukung unju rasa itu, karena tuntutannya sama.
Tuntutan payung hukum ojek online sebenarnya sejak lama disuarakan. Pada 2020, pengemudi ojek online berkukuh agar status mereka diakomodasi sebagai angkutan umum dalam revisi UU LLAJ Nomor 9 Tahun 2009, yang masuk dalam program legislatif nasional (prolegnas).