Apa Sebenarnya Keinginan Pengemudi Ojek Online Ketimbang Tarif Naik?

Lenny Septiani
15 Agustus 2022, 18:20
ojek online, gojek, grab
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Tarif ojek online akan naik mulai 29 Agustus, sebagaimana keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh pengemudi Gojek, Grab hingga Maxim di Indonesia?

Kenaikan tarif ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Awalnya penerapan regulasi tersebut dijadwalkan 10 hari setelah penerbitan. Ini artinya berlaku mulai 14 Agustus.

Namun penerapan itu ditunda menjadi 29 Agustus. Alasannya, karena tarif ojek online berpengaruh terhadap masyarakat luas.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebutkan dua hal yang paling dibutuhkan pengemudi ojek online di Indonesia, yakni:

  1. Tarif naik untuk semua zonasi di seluruh Indonesia
  2. Potongan aplikasi maksimal 10% dari saat ini rerata 20%

Sedangkan Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel menilai, tarif meruapakan bagian dari ketegasan dan upaya pemerintah dalam mengatur ojek online.

“Sebenarnya hubungan antara mitra (pengemudi dan pelaku usaha transportasi online) dengan aplikasi harus dijembatani dengan regulasi yang adil. Namun selama ini belum kami dapatkan,” kata Taha kepada Katadata.co.id, Senin (15/8).

Ia menjelaskan bahwa pendapatan taksi dan ojek online di Tanah Air diatur oleh pemerintah. Ia berharap, pemerintah menetapkan secara adil. “Setelah itu baru bicara soal kesejahteraan,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...