Tarif Ojek Online Ditetapkan Besok usai BBM Naik, Ini Keinginan Ojol

Lenny Septiani
6 September 2022, 15:31
ojek online, kemenhub, gojek, grab, maxim, harga bbm
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Asosiasi Driver Online atau ADO meminta pemerintah menaikkan tarif taksi dan ojek online minimal 30%. Ini menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi jenis pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 per liter.

Ketua Umum ADO Taha Syafaril mengatakan, kenaikan BBM subsisi tersebut sangat memberatkan pekerjaan mereka. Ia juga meminta pemerintah melakukan pertemuan dan dialog dengan asosiasi dan seluruh perwakilan organisasi ojek online.

2. Membuat regulasi biaya sewa bagi hasil

Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta pemerintah membuat regulasi terkait biaya sewa aplikasi ojek online. Selama ini, besaran biaya bagi hasil ditetapkan oleh operator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

3. Gojek, Grab, dan Maxim menurunkan biaya bagi hasil

“Biaya sewa aplikasi bagi pengemudi ojek online maksimal 10%,” Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata.co.id, Senin sore (6/9).

“Jika lebih dari 10%, sebesar berapa pun tarif naik maka pengemudi ojek online akan terbebani biaya operasional,” tambah dia.

Sepengetahuannya, ada dua aplikator besar yang menerapkan biaya bagi hasil paling tinggi 20%. “Namun beberapa aplikasi sejenis ada yang di bawah 20%,” ujar dia tiga pekan lalu (18/8).

Igun tidak menyebutkan nama perusahaan aplikasi yang menerapkan biaya sewa paling tinggi 20%.

Sedangkan dua penyedia layanan ojek online yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Gojek dan Grab, sebagaimana terlihat pada Databoks di bawah ini:

4. Penyesuaian tarif ojek online secara nasional

Berdasarkan Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022, tarif per kilometer hanya naik di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Garda ingin kenaikan per kilometer berlaku secara nasional.

“Pemerintah harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara nasional dengan melibatkan asosiasi pengemudi ojol yang berbadan hukum resmi negara,” kata Igun kepada Katadata.co.id, Senin sore (6/9).

5. Membuat regulasi yang melegalkan ojek online

Igun berharap, pemerintah membuat Undang-undang (UU) yang melegalkan ojek online. “Hingga saat ini ojol berstatus ilegal,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...