BPOM Dikabarkan Minta Halodoc Hapus Link Obat Keras
Katadata.co.id juga Chief Marketing Officer (CMO) Halodoc Felicia Kawilarang, dan humas eksternal Halodoc. Namun belum ada tanggapan.
Sedangkan Tech In Asia melaporkan, BPOM mengatakan telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencabut tautan atau link produk obat-obatan terlarang di Halodoc.
“Jika Halodoc tetap melakukan transaksi obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan secara online, seperti obat yang mengandung prekursor farmasi dan obat disfungsi ereksi, maka akan mendapat sanksi administratif,” kata juru bicara, dikutip dari Tech in Asia, akhir pekan lalu (9/2).
Itu sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020. BPOM dapat merekomendasikan sanksi seperti pencabutan izin penyelenggara sistem farmasi elektronik (PSEF) Halodoc dan izin fasilitas pelayanan kefarmasian.
BPOM juga bisa mengusulkan penarikan obat terlarang atau pelarangan peredaran obat Halodoc untuk jangka waktu tertentu.
Katadata.co.id juga telah mengonfirmasi hal itu kepada Kepala BPOM Penny K. Lukito.
(Revisi: Ada perubahan pada Judul, Keterangan, dan paragraf 3 pada Pukul 16.40 WIB)