Kemenaker Akan Imbau Gojek hingga Grab Beri THR Pengemudi Taksi Online dan Ojol

Desy Setyowati
17 Februari 2025, 07:16
demo ojol, kemenaker, gojek, grab, thr,
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Ringkasan

  • Kemenaker berencana mengimbau aplikator taksi dan ojek online untuk memberikan bonus atau bantuan hari raya kepada pengemudi, bentuknya diserahkan kepada aplikator.
  • Kemenaker juga berencana bertemu dengan pengemudi yang berdemo untuk memberikan informasi terkait rencana ini.
  • Kemenaker sebelumnya telah mengeluarkan imbauan serupa pada Lebaran 2024, namun karena hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi adalah kemitraan, bentuk THR didiskusikan secara internal perusahaan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker berencana mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kepada aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

Hal itu merespons rencana 500 hingga 700 pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berdemo di depan kantor Kemenaker pada hari ini (17/1). “Fokus mereka soal THR. Ini sudah menjadi concern kami,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer kepada Katadata.co.id, Minggu sore (16/2).

Kemenaker berencana mengeluarkan surat edaran yang mengimbau aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDriver memberikan bonus kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

Kementerian pun sudah berdiskusi dengan para aplikator terkait potensi pemberian THR kepada mitra.

“Kalau THR, kami bingung ukuran gaji mereka (pengemudi) berapa? Mungkin bonus atau bantuan hari raya. Ini persoalan teknis saja. Kami harap, mereka mendapatkan THR, bentuknya seperti apa, terserah (aplikator),” kata dia.

Immanuel Ebenezer juga berencana menemui para pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang berdemo pada hari ini. “Supaya mereka mendapatkan informasi yang pas dari pemerintah,” ujar dia.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI Lily Pujiati menyampaikan sekitar 700 taksi dan ojek online alias ojol berencana berdemo di depan kantor Kemenaker pada hari ini (17/2).

Sejalan dengan aksi tersebut, para pengemudi taksi dan ojek online alias ojol akan melakukan off bid. Off bid adalah istilah para driver untuk tidak menerima pesanan konsumen atau mematikan aplikasi.

“Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang berdemo dari Cilegon, Serang, Sukabumi, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Katadata.co.id, Minggu sore (16/2).

Demo ojol itu akan menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya:

  • Mengatur pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai pekerja tetap, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
  • Menuntut ada pemberian THR satu bulan upah pada H-30 sebelum Hari Raya. Hal ini menyusul langkah Kemenaker yang tengah membahas aturan THR untuk pekerja digital.
  • Menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas, karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

“Bisnis platform sangat diuntungkan dengan super profit yang tinggi dengan mengorbankan kesejahteraan pengemudi ojol, dengan tidak membayar upah minimum dan hak pekerja lainnya seperti upah lembur, cuti haid dan melahirkan, serta jam kerja delapan jam,” kata Lily dalam keterangan pers, Senin (17/2).

“Fleksibilitas hubungan kemitraan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena setiap platform berlomba untuk menerapkan upah atau tarif murah, sehingga yang menjadi korban dan miskin adalah pengemudi ojol, taksi online, dan kurir,” Lily menambahkan.

Lily sebelumnya menyarankan beberapa platform aplikator untuk memberikan THR kepada pekerja, seperti PT Go To Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Indonesia, PT Shopee International Indonesia, PT Lalamove Logistik Indonesia, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), InDrive, dan PT Dostavista (Borzo).

Saat Lebaran 2024, Kemenaker mengeluarkan imbauan agar aplikator seperti Gojek dan Grab memberikan THR untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Bersifat imbauan karena hubungan antara perusahaan aplikator dengan pada pengemudi yakni kemitraan.

Oleh karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan didiskusikan di internal perusahaan aplikator masing masing.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya wajib diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pengemudi ojol tidak berhak mendapatkan THR berdasarkan aturan ini, lantaran hubungan kerja sebagai mitra.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan instansi belum dapat memastikan apakah aturan THR dapat diterbitkan segera, sehingga driver ojol bisa mendapatkannya tahun ini.

"Kami konsisten terkait perlindungan para pekerja online, termasuk ojol. Pemberian THR bagi ojol tetap menjadi perhatian pemerintah saat ini," kata Indah, di Gedung DPR, Selasa pekan lalu (4/2).

Indah belum memastikan apakah peraturan perlindungan ojol akan berbentuk Permenaker. Menurut dia, bentuk aturan akan melihat kebutuhan pekerja online pada tahun ini.

Walaupun demikian, Indah memastikan Kemenaker memiliki beberapa pilihan bentuk peraturan terkait perlindungan ojol. "Pemerintah dulu menjanjikan perlindungan. Pemerintah saat ini konsisten akan membuat perlindungan bagi pekerja digital yang lebih baik," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...