Bocoran Perpres Ojol: Tarif, Komisi, Wacana Grab dan Gojek Merger, Asuransi

Desy Setyowati
10 November 2025, 14:31
perpres ojol, merger gojek dan grab, goto,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wacana merger Grab dan Gojek kembali muncul saat Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden alias Perpres terkait ojol. Apakah ini termasuk yang dibahas dalam kajian aturan?

Pada Februari, Reuters melaporkan Grab dikabarkan segera menyelesaikan kesepakatan untuk mengakuisisi GoTo Gojek Tokopedia pada kuartal II atau April – Juni. Namun rumor ini tidak menjadi kenyataan.

Pada April, muncul rumor Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara akan berpartisipasi dalam kesepakatan merger Grab dan Gojek. Namun pada Juni,  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah ingin GoTo Gojek Tokopedia dimiliki mayoritas oleh orang Indonesia.

Kini kabar Grab dan Gojek akan merger muncul lagi, setelah Menteri Sekretaris Negara alias Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Danantara diajak berdiskusi terkait Perpres terkait taksi dan ojek online atau ojol.

“Berbagai macam (kementerian yang diajak diskusi). Sebab, kemudian, ada juga Danantara yang ikut terlibat (dalam pembahasan Perpres),” kata Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).

Wacana Merger Grab dan Gojek dalam Kajian Perpres Ojol

Para wartawan bertanya apakah keterlibatan Danantara dalam diskusi terkait Perpres taksi online dan ojol itu terkait isu merger Grab dan Gojek yang sudah lama berhembus. “Ya salah satunya,” Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan jurnalis.

Prasetyo Hadi juga mengiyakan kabar bahwa Grab ingin membeli saham GoTo Gojek Tokopedia. “Rencananya begitu,” ia menambahkan.

Selain itu, ia mengatakan bentuknya bisa berupa merger maupun akuisisi. “Sedang kami cari skemanya,” ujar dia.

Ia memastikan penggabungan Grab dan Gojek tidak akan monopoli. “Tidak,” kata Prasetyo Hadi.

Sambil berlari kecil, ia mengatakan bahwa pembahasan wacana merger Gojek dan Grab maupun Perpres ojol bertujuan agar bisnis berbagi tumpangan tetap berjalan. Namun ia tidak memerinci alasan perusahaan seperti keduanya berpotensi terhambat bisnisnya, sehingga pembahasan itu dilakukan.

“Sebab, bagaimana pun, perusahaan ini menyediakan layanan yang menciptakan lapangan kerja. Mitra pengemudi (taksi online dan ojol), jumlahnya cukup besar. Dan sekarang kami tersadar bahwa ojol merupakan pahlawan ekonomi,” kata Prasetyo.

Para jurnalis pun kemudian bertanya, pembahasan wacana merger Gojek dan Grab apakah untuk mengantisipasi pemutusan kemitraan besar-besaran. Prasetyo tidak menjawab.

Perpres Ojol Atur Komisi 10%?

Para jurnalis bertanya kepada Prasetyo, apakah Perpres ojol mengatur tentang komisi alias pungutan yang diambil oleh aplikator. Selama ini, mitra pengemudi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua alias Garda dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI meminta agar komisi untuk layanan ojek online pengantaran orang turun dari 20% menjadi 10%.

“Sejak awal memang diminta oleh teman-teman mitra pengemudi ojol kan (komisi 10%)? Oleh karena itu, kami bicarakan untuk mencari titik temu,” ujar Prasetyo.

Akan tetapi, tidak semua mitra pengemudi ojol menginginkan komisi atas layanan pengantaran orang turun dari 20% menjadi 10%. Komunitas Ojol dan Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak maupun Koalisi Ojol Nasional atau KON tidak ingin komisi turun.

Dikutip dari Antaranews, ribuan pengemudi ojol yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional alias Monas, Jakarta, Jumat (7/11).

Mereka menyuarakan empat tuntutan utama, di antaranya:

  1. Menolak komisi 10%
  2. Menolak status karyawan tetap atau pekerja
  3. Mendorong agar diskusi dilakukan dengan perwakilan mitra yang benar-benar mewakili kepentingan pengemudi di lapangan
  4. Menuntut hadirnya payung hukum yang adil dan berpihak pada semua pihak

Perpres Ojol Atur Tarif dan Status Pengemudi?

Ketika ditanya apakah Perpres ojol memuat status pengemudi taksi dan ojek online, maupun tarif, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab singkat. “Tidak ada,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, dua pekan lalu (29/10).

Sebab selama ini ada asosiasi pengemudi transportasi online yang menginginkan status berubah dari mitra menjadi karyawan, meski ada juga yang menolak.

Namun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap Perpres yang akan diterbitkan Presiden Prabowo itu nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dengan mitra pengemudi.

“Kami ingin memastikan lewat aturan, ada transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kami ingin memastikan juga, kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, dua pekan lalu (28/10).

Ia mengatakan pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan Perpres ojol, karena melibatkan sejumlah kementerian strategis. “Ditargetkan dapat segera dirilis,” Yassierli menambahkan.

Grab dan Gojek Wajib Bayar Iuran JKK dan JKM Mitra Ojol?

Yassierli mengatakan Perpres ojol yang tengah dibahas berfokus kepada perlindungan mitra pengemudi taksi dan ojek online, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal senada disampaikan oleh Airlangga Hartarto. “(Mengatur) fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi, yang sekarang kami sudah berikan, seperti fasilitas JKK dan JKM Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” kata dia.

Selama ini, baru sekitar 200 ribu pekerja BPU yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan penerima mencapai 731.361 orang seiring perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada tahun depan.

Ada dua jenis penerima manfaat JKK dan JKM, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Bukan Penerima Upah atau BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, pedagang, nelayan hingga pengemudi taksi online dan ojol
  2. Penerima Upah atau PU, untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.

Jika merujuk pada sistem kemitraan seperti saat ini, maka pengemudi taksi online dan ojol, termasuk dalam BPU. Besaran iurannya menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, sebagai berikut:

  • JKK: 1% dari penghasilan. Nominalnya Rp 10 ribu – Rp 207 ribu
  • JKM: sekitar Rp 6.800 per bulan
  • Jaminan Hari Tua atau JHT: 2% dari penghasilan. Nominalnya Rp 20 ribu – Rp 414 ribu

Pada medio September, Airlangga menyampaikan pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM 50% kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja BPU termasuk pengemudi taksi online, ojol, sopir logistik, dan kurir. Hal ini masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.

"Mereka hanya perlu membayar sesuai dengan paketnya. Kalau tidak salah Rp 10.800. Kami memberikan diskon 50%,” kata Airlangga, pada September (15/9). Sisanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Diskon iuran JKK dan JKM itu diberikan selama enam bulan. Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan berupa:

  • Santunan kematian hingga 48 kali upah
  • Santunan cacat 56 kali upah
  • Beasiswa pendidikan bagi dua anak Rp 174 juta
  • Manfaat JKM total Rp 42 juta

Akan tetapi, Airlangga tidak memerinci apakah diskon iuran JKK dan JKM itu masuk dalam Perpres ojol yang tengah dibahas. Jika benar, maka iurannya ditanggung oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan, bukan pengemudi taksi online dan ojol maupun aplikator, selama enam bulan periode diskon.

Airlangga juga tidak memerinci siapa yang menanggung iuran JKK dan JKM pengemudi taksi online dan ojol setelah periode enam bulan tersebut, apakah dibebankan kepada aplikator atau driver? Jika ditanggung oleh perusahaan seperti Gojek dan Grab, maka aplikator akan membayarkan iuran jutaan mitra pengemudi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...