Grab, Gojek, Maxim Janji Beri BHR Ojol Tahun Ini, inDrive Tunggu Pemerintah

Rahayu Subekti
2 Februari 2026, 18:12
grab, gojek, maxim, indrive, bhr ojol,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Grab, GoTo Gojek Tokopedia, dan Maxim berjanji akan kembali memberikan Bonus Hari Raya atau BHR kepada mitra pengemudi taksi online dna ojol pada Ramadan tahun ini. Sedangkan inDrive menunggu arahan resmi pemerintah.

“Kami telah memastikan informasi untuk BHR tahun ini dari kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah lewat Kemenaker,” kata Communications Manager inDrive Wahyu Ramadhan kepada Katadata.co.id, Senin (2/2).

Wahyu menjelaskan, ia masih menunggu instruksi khusus berkaitan dengan penentuan kriteria penerima BHR untuk tahun ini. Begitu juga terkait waktu pemberian Bonus Hari Raya.

Ia menegaskan inDrive akan mengikuti ketentuan itu. “inDrive akan mengikuti rekomendasi pemberian BHR yang tepat sasaran dan tepat waktu untuk pengemudi yang memenuhi syarat,” ujar dia.

Sementara itu, Government Relations Manager Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menyampaikan perusahaan menyiapkan berbagai program kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol, pengguna, serta masyarakat pada Ramadan 2026, salah satu yang dipersiapkan yakni BHR.

“BHR disiapkan untuk mitra pengemudi aktif yang diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus tetap menjaga keseimbangan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata  kepada Katadata.co.id, Kamis (29/1).

Terkait ketentuan pelaksanaannya, Maxim menerapkan pendekatan berbasis tata kelola internal dalam menetapkan skema BHR. Rafi menjelaskan, hal ini mencakup tingkat keaktifan, performa layanan dan ulasan pengguna, serta kepatuhan terhadap ketentuan kemitraan tanpa pelanggaran serius.

“Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan kebijakan BHR berjalan secara objektif, proporsional, dan berkelanjutan,” ujar dia.

Rafi mengatakan pembahasan mengenai kebijakan BHR masih berada dalam proses diskusi di tingkat pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, Maxim siap untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam proses tersebut.

Ia juga mengatakan, Maxim akan membuat setiap kebijakan dan inisiatif yang dijalankan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan. “Ini agar tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas operasional dan keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maxim menilai bahwa dukungan finansial perlu diselaraskan dengan kapasitas dan kondisi keuangan platform. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem secara sehat dan berkelanjutan.

GoTo Gojek Tokopedia juga menegaskan akan kembali memberikan Bonus Hari Raya alias BHR kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

BHR akan diberikan kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol yang memenuhi kriteria. Namun GoTo Gojek Tokopedia tidak memerinci kriteria yang dimaksud.

"GoTo akan membagikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra yang memenuhi kriteria sebagai bentuk apresiasi serta mendukung mitra merayakan momen penting Ramadan dan Idul Fitri bersama keluarga," demikian dikutip dari keterangan pers, pekan lalu (27/1).

Merujuk pada tahun lalu, GoTo Gojek Tokopedia menetapkan kriteria mitra pengemudi taksi online dan ojol yang berhak mendapatkan BHR berbasis kinerja, yang mencakup:

  • Waktu aktif: Mitra yang memperoleh BHR adalah mereka yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, bukan hanya sekadar terdaftar.
  • Tingkat kinerja: Konsistensi dalam menyelesaikan trip menjadi salah satu faktor penilaian.
  • Kepatuhan: Mitra yang menerima BHR tidak boleh memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan BHR tahun ini hanya diberikan kepada mitra berprestasi. Hal ini sejalan dengan prinsip berbasis kinerja yang diterapkan perusahaan.

Ia menjelaskan, BHR 2026 menjadi bagian dari program Grab untuk Indonesia, yakni dukungan berkelanjutan senilai Rp100 miliar yang dibagi dalam tiga program utama. “Yang mendapat bonus hari raya sama juga, semua yang memiliki prestasi. Total alokasinya satu paket dengan program lainnya dalam Rp 100 miliar,” kata Neneng saat konferensi pers di Jakarta, dua pekan lalu (13/1).

Selain BHR, investasi Rp 100 Miliar yang digelontorkan Grab, juga mencakup BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra berprestasi, serta Grab Academy untuk memberdayakan  mitra pengemudi dan mitra usaha mengembangkan keterampilan agar tetap produktif dan mampu naik kelas di era ekonomi digital.

Neneng mengatakan, mitra pengemudi yang tidak masuk kategori berprestasi bisa jadi tidak akan menerima BHR pada 2026. Namun, ia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai insentif agar mitra meningkatkan kinerja.

“Semua yang berprestasi yang memang mendapatkan BHR,” ujar Neneng.

Meski belum memerinci besaran nominal maupun jumlah penerima BHR 2026, Grab memastikan sistem penilaian akan tetap berbasis kinerja yang tercatat di aplikasi, sebagaimana kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mengisyaratkan BHR bagi para mitra pengemudi ojol akan berlanjut pada tahun ini. Pemerintah pada tahun lalu, pemerintah menerbitkan aturan BHR dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

“Insha Allah, ya (ada tahun ini),” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/1)

Mengenai besaran bonus dan aturan untuk tahun ini, Indah mengaku hal tersebut masih akan dibahas dalam waktu dekat. “Nanti dibahas, Ramadhan saja belum (tiba),” ujarnya singkat.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga sebelumnya mendorong perusahaan layanan transportasi berbasis digital (aplikator) untuk kembali memberikan BHR bagi mitra pengemudi ojol pada tahun ini. Maman menilai BHR bisa menjadi perekat hubungan baik antara mantra dan perusahaan selain untuk memberikan tambahan pendapatan.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman di Jakarta, Selasa (13/1).

Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan BHR pertama kali melalui  Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam aturan tersebut, bonus bagi mitra diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Khususnya kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...