Asosiasi E-Commerce Menilai Pembahasan RUU Keamanan Siber Tergesa-gesa
Belum lagi, menurutnya pasal 11 seperti kehilangan arah. Sebab, aturan ini dianggap hanya memproteksi serangan dari dalam.
Pasal itu menyebutkan bahwa ancaman siber terdiri atas tujuh hal. Di antaranya insiden siber yang terjadi dalam perimeter keamanan; serangan siber terhadap objek pengamanan; perangkat lunak yang berbahaya; konten negatif; produk, prototipe produk, rancangan produk, atau invensi yang dapat digunakan sebagai senjata siber; upaya yang sengaja ditujukan untuk melemahkan, merugikan, dan/atau menghancurkan kepentingan siber Indonesia; dan, lainnya.
(Baca: DPR Optimistis Pembahasan RUU Keamanan Siber Rampung Sebelum Oktober)
Asosiasi khawatir, RUU tersebut bisa menurunkan daya saing Indonesia. Karena itu, idEA mendorong penyusunan ulang RUU ini dengan menggunakan standar internasional.
Selain itu, perlu penegasan dan penjelasan siapa yang menjadi subjek guna menghindari salah korban. Terutama perusahaan pemula yang belum memiliki kapabilitas yang rentan menjadi korban.
Adapun RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memuat 77 pasal dan 13 bab. Di dalamnya juga mengatur sanksi, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
(Baca: DPR Tanggapi Klausul Penyadapan dalam RUU Keamanan Siber)