Mulai Besok, Aturan Tarif Baru Ojek Online Diperluas ke 123 Kota

Michael Reily
8 Agustus 2019, 13:28
Aturan tarif ojek online diperluas
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ojek online melintas di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3). Aturan tarif ojek online akan diperluas ke 123 kota.

Kemenhub pun menargetkan kebijakan itu bisa berlaku di seluruh kabupaten/kota operasional ojek online pada bulan depan. Penerapan secara bertahap ini dilakukan supaya memudahkan aplikator seperti Gojek dan grab dalam menyesuaikan algoritma. "Tiga bulan setelah selesai semua kota, baru kami akan lakukan evaluasi," katanya.

Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Panji Winanteya Ruky menambahkan, layanannya sudah mencakup 221 kabupaten/kota. Dia pun mengaku bakal terus menyosialisasikan kebijakan pemerintah kepada mitra pengemudi.

Panji menjelaskan bakal memenuhi kebijakan pemerintah lain terkait mitra pengemudi. Ia mencontohkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. "Keamanan dan keselamatan itu prioritas," katanya.

Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy menuturkan, sosialisasi dilakukan lewat pengumuman aplikasi kepada mitra pengemudinya. Dia mengungkapkan Grab Indonesia sudah beroperasi di 224 kabupaten/kota.

Ia menegaskan, perusahaannya menyesuaikan tarif ojek online di 101 kabupaten/kota. Selain itu, dia akan memberikan pelatihan dan peringatan kepada tiap pengemudi. "Hampir setiap kota selalu ada, kami akan ingatkan lewat aplikasi untuk tata cara berkendara yang baik," kata dia.

(Baca: Ada Kendala Teknis, Baru 40% Wilayah Adopsi Aturan Tarif Ojek Online)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...