Kominfo Pelajari Cara Pakistan Berantas Ponsel Ilegal

Cindy Mutia Annur
12 Juli 2019, 02:00
ponsel ilegal, Kominfo mempelajari cara Pakistan, IMEI
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Kominfo mempelajari cara Pakistan dalam mencegah masuknya ponsel ilegal (black market) untuk diterapkan di Tanah Air.

Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mempelajari cara Pakistan dalam mencegah masuknya ponsel ilegal (black market) untuk diterapkan di Tanah Air. Alasannya, sistem regulasi negara tersebut mirip dengan Indonesia.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh hibah berupa perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran international mobile equipment identity (IMEI).

Alat tersebut diklaim mirip dengan yang dipakai oleh Pakistan dalam memerangi ponsel ilegal di negaranya. Perangkat itu disebut sistem untuk identifikasi, registrasi, dan blokir (device identification, registration, and blocking system/DIRBS). “Maka, kami belajar dari Paksitan," katanya di Jakarta, Kamis (11/7).

(Baca: Aturan IMEI, Cara Pemerintah Berantas Ponsel Ilegal)

Kendati begitu, ia menegaskan, kementeriannya tidak meniru aturan Pakistan secara utuh. Pemerintah hanya akan mengadaptasi kebijakan Pakistan dan disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Lagipula, pemerintah akan mengajak industri untuk membahas kebijakan tersebut. Dalam diskusi itu, Kementerian akan mengkaji perihal pemutihan. Konsep ini tidak diterapkan di Pakistan.

Pemutihan yang dimaksud adalah pemerintah memberi kesempatan bagi pemilik ponsel mendaftarkan nomor IMEI mereka ke basis data Kemenperin. Dengan begitu, ponsel mereka tidak akan diblokir setelah regulasi ini diterapkan.

Saat ini, aturan IMEI masih difinalisasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen dari peredaran ponsel ilegal. Pemerintah menargetkan regulasi itu bisa dirilis pada Hari Kemerdakaan atau 17 Agustus 2019 nanti.

Kementerian Kominfo Gandeng Operator untuk Berantas Ponsel Ilegal

Selain itu, Kementerian bakal menggandeng perusahaan telekomunikasi guna meminimalkan peredaran ponsel ilegal. Sebab, hanya operator yang berhak memblokir ponsel ilegal melalui sistem pendeteksi IMEI alias equipment identification registration (EIR).

EIR merupakan sistem yang terdiri dari perangkat lunak (software) dan keras (hardware) yang dapat mendeteksi IMEI pada ponsel. “Operator itu berada di bawah binaan Kominfo dan mereka memiliki peran yang berkaitan (dengan aturan IMEI)," katanya.

(Baca: Pemberlakuan Aturan IMEI, Kemenperin Jamin Data Seluler Tak Disadap)

Hadiyana sudah mengadakan rapat dengan pimpinan operator terkait kebijakan untuk memberantas ponsel ilegal dan kepemilikan EIR. Ia menyampaikan, operator harus memiliki EIR supaya basis data Kemenperin bisa berjalan.

Selain itu, skema pelaporan akan diserahkan kepada operator. Namun, kebijakan ini belum final. “Kalau menurut kami, (pemblokiran ponsel) sebaiknya dilakukan oleh operator agar lebih cepat,” kata dia.

(Baca: Begini Nasib Ponsel Ilegal yang Dibeli Sebelum Pemberlakuan IMEI)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...