CCTV hingga Tombol Darurat, Cara Grab dan Gojek Jaga Keamanan Konsumen
Selain itu, Grab menerapkan tombol darurat di aplikasi konsumen, baik mitra pengemudi maupun konsumen. Grab juga harus menerapkan standar keamanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online.
(Baca: Regulasi Baru Taksi Online Terbit, Mengatur Tarif hingga Panic Button)
Hal senada dilakukan juga oleh Gojek. Namun, Gojek tidak menerapkan CCTV di mobil mitra pengemudi Go-Car. “Kami terus berkoordinasi dengan Kemenhub untuk memastikan bahwa layanan Go-Car telah memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Reza Say kepada Katadata.co.id, Selasa (25/6).
Untuk menjaga keamanan konsumen, Gojek mengembangkan fitur di aplikasi, asuransi, serta mengadakan program pelatihan. Selain itu, menurutnya Gojek aktif menyosialisasikan Permenhub terkait keamanan tersebut kepada mitra pengemudinya.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan melalui aplikasi, blog, hingga forum resmi dengan mitra pengemudi Gojek. “Kami berharap upaya yang dilakukan bersama seluruh mitra pengemudi memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga mampu memenuhi harapan seluruh pihak,” katanya.
(Baca: Rilis Dua Fitur Keamanan, Grab Klaim Kasus Kriminal Turun 45 %)