Grab Uji Coba Sistem Denda Pembatalan Order Bulan Ini

Cindy Mutia Annur
18 Juni 2019, 10:55
Grab Denda Pembatalan Order
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Grab uji coba sistem denda pembatalan order di Lampung dan Palembang sejak 17 Juni.

Namun, Ridzki enggan menyebutkan tingkat pembatalan pesanan oleh penumpang di platformnya. “Adil sebenarnya untuk memberikan perlakuan semacam itu (denda) bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanannya,” kata dia.

(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)

Adapun Lampung dan Palembang dipilih sebagai lokasi uji coba penerapan sistem denda pembatalan order, karena dinilai bukan kota yang besar. Dengan begitu, Grab berharap kompleksitas dan dampak dari uji coba penerapan sistem denda ini tidak signifikan. Di satu sisi, kedua kota tersebut ramai dikunjungi wisatawan.

Sistem denda pembatalan order ini lebih dulu diterapkan Grab di Singapura dan Malaysia. Di Kota Singa, pengguna yang membatalkan pesanan Grab setelah lima menit dari waktu order didenda 4 dolar Singapura atau sekitar Rp 41 ribu. Penerapan sistem denda pembatalan order di Singapura ini berlaku sejak 11 Maret lalu.

Di Malaysia, Grab membebankan denda 3 ringgit hingga 5 ringgit atau sekitar Rp 10 ribu sampai 17 kepada penumpang yang membatalkan pesanan setelah lima menit order. Sistem denda ini diterapkan sejak 27 Maret di Malaysia. Skema ini juga diterapkan Uber di Indonesia. Namun, operasional Uber di Asia Tenggara diakuisisi Grab pada akhir tahun lalu.

(Baca: KPPU Cermati Risiko Monopoli dalam Akuisisi Uber oleh Grab)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...