Pelaku Fintech Minta OJK Tak Batasi Pendanaan Equity Crowdfunding

Cindy Mutia Annur
9 Mei 2019, 20:21
Fintech, Equity Crowdfunding, OJK
? ??/123rf
Ilustrasi. Pelaku usaha di bidang financial technology (fintech) urun dana pembelian saham alias equity crowdfunding menilai aturan pembatasan pendanaan maksimum Rp 10 miliar telah menghambat pertumbuhan industrinya.

Hal senada disampaikan oleh CEO  sekaligus Co Founder Pramdana, Kresna Satya Prameswara. Ia berharap, OJK dapat menjembatani fintech equity crowdfunding untuk berkembang dan bahkan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Seharusnya tidak dibatasi,  karena nantinya kami juga akan melantai di BEI," ujar dia.

Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Tasa Nugraza Barley menambahkan, fintech equity crowdfunding menjadi alternatif pendanaan bagi perusahaan rintisan (startup) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejak dirilisnya POJK Nomor 37 Tahun 2018, ia menilai perkembangan industri ini cukup baik.

(Baca: Startup Bizhare Bantu UMKM Cari Pendanaan Tanpa IPO)

Hanya, sepengetahuannya para pelaku di industri ini terkendala ketentuan perihal menjadi Perseroan Terbatas (PT). Namun,  persoalan tersebut tengah dibahas oleh OJK dan rencananya akan diatur dalam ketentuan berbeda.

Saat ini terdapat delapan anggota Aftech di bidang equity crowdfunding.  Di antaranya Bizhare, Santara, Alumnia, Pramdana, Tavest, Ethiscrowd, Likuid, dan Revit.

(Baca: OJK Siapkan Skema Pendanaan bagi UKM Lewat Equity Crowdfunding)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...