Survei RISED: Mayoritas Konsumen Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
6 Mei 2019, 18:23
(Dari kiri ke kanan) Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara dan Ekonom Unibersitas Indonesia Fithra Faisal dalam konferensi hasil survei RISED mengenai 'Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online' di Cikini, Jakarta, Senin (6/5)
Katadata/Cindy Mutia Annur
(Dari kiri ke kanan) Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara dan Ekonom Unibersitas Indonesia Fithra Faisal dalam konferensi hasil survei RISED mengenai 'Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online' di Cikini, Jakarta, Senin (6/5)

Karena itu, menurut Rumayya, wajar konsumen menolak kenaikan tarif. Apalagi, 75,2 % responden berpendapatan menengah ke bawah. Selain itu, 52,4 % konsumen menjadikan tarif sebagai faktor utama dalam memilih transportasi, ketimbang fleksibilitas waktu dan metode pembayaran. “Maka, perubahan tarif bisa sangat sensitif terhadap keputusan konsumen," ujarnya.

Menurutnya pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif di ketiga zona tersebut. Sebab, daya beli konsumen di wilayah non-Jabodetabek lebih rendah dibanding wilaya lainnya. Persoalan daya beli ini harus menjadi pertimbangan penyedia ojek online hingga pemerintah.

Selain itu, menurutnya tarif baru yang diatur Kemenhub tidak mencerminkan biaya yang akan dibayar oleh konsumen. Sebab, tarif atau biaya jasa yang tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 merupakan tarif bersih yang diterima pengemudi.

Dengan begitu, biaya yang dibayarkan konsumen bisa lebih mahal dari yang ditertera di aturan. “Sebab, masih harus ditambah biaya sewa aplikasi,” ujarnya.

(Baca: Grab Minta Tarif Ojek Online Lebih Tinggi)

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menambahkan, tarif ojek online yang naik menjelang Ramadan bisa meningkatkan inflasi. "Kenaikan tarif ini akan berkontribusi ke inflasi. Apalagi berdasarkan survei RISED, biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20% bagi pengeluaran konsumen per bulannya," ujar dia.

Berdasarkan aturan Kemenhub, batas bawah tarif di zona satu Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per km. Di zona dua, besaran tarifnya Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga ditetapkan tarif ojek online berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

(Baca: Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali Gunakan Kendaraan Pribadi)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...