Kominfo Akan Atur 5G Lewat RUU Cipta Kerja untuk Tarik Investor
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan aturan terkait jaringan internet generasi kelima (5G), yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ini bertujuan menarik minat investor.
Kepala Subdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kementerian Kominfo Adis Alifiawan menjelaskan, investor enggan berinvestasi di infrastruktur pendukung 5G jika regulasinya tidak jelas. Sedangkan Undang-undang (UU) Telekomunikasi perlu diperbarui.
UU Nomor 36 Tahun 1999 itu mengatur tentang frekuensi dan jaringan telekomunikasi. “Ini perlu diperbarui. Perlu triple sharing, network sharing, dan paling atas, spectrum sharing,” kata Adis saat konferensi pers virtual, Jumat (28/8).
Oleh karena itu, Kominfo merancang kebijakan terkait model pembagian infrastruktur jaringan seperti Base Transceiver Station (BTS), antena, spektrum frekuensi, dan lainnya. Aturan inilah yang akan masuk dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kementerian mendorong operator yang mengembangkan 5G untuk menerapkan skema berbagi frekuensi dan infrastruktur ke depannya. “Kami meyakinkan parlemen, kalau Indonesia masuk ke 5G maka regulasi harus diperbarui,” ujar dia.
Secara umum, RUU Omnibus Law Cipta Kerja menampung 11 regulasi terkait telekomunikasi. "Regulasi 5G sudah masuk ke DPR, dan on progress," kata Adis. Harapannya, aturan ini rampung pada Oktober.