Kominfo Siapkan Regulasi Migrasi TV Digital dan Alat Penerima Sinyal

Fahmi Ahmad Burhan
30 Desember 2020, 18:53
Kominfo Siapkan Regulasi Migrasi TV Digital dan Alat Penerima Sinyal
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Dua murid sekolah dasar mengikuti proses belajar di rumah melalui siaran televisi akibat pandemi COVID-19 di Perum Widya Asri, di Serang, Banten, Selasa (14/4/2020).

Sebelumnya, Executive Director ICT Institute Heru Sutadi menilai, Kementerian Kominfo membutuhkan dua hal agar migrasi televisi tepat waktu. Keduanya yakni menyiapkan teknis penggunaan set top box dan skema penentuan multiplekser (mux).

"Pemerintah harus menyiapkan set top box bagi masyarakat yang televisinya masih analog. Selain itu, mendiskusikan model penyelenggara mux," kata Executive Director ICT Institute Heru Sutadi kepada Katadata.co.id, November lalu (4/11).

Mux adalah peranti untuk menyalurkan aliran data yang berbeda melalui jalur komunikasi umum. Heru menilai, pemerintah perlu menentukan model mux yakni single atau hybrid.

Ia menjelaskan, single mux memudahkan untuk mengontrol semua siaran televisi digital. Sedangkan multimux atau hybrid membutuhkan waktu dalam menentukan penyelenggaranya. Kontrolnya juga tak semudah single.

“Tetapi, melihat kondisi Indonesia, multimux lebih pas untuk diterapkan," katanya. Alasannya, penguasaan frekuensi pada skema multimux dipegang oleh banyak pemegang lisensi. Sedangkan skema single mux berpotensi adanya penyalahgunaan atau intervensi negara kepada operator tunggal.

Pemerintah juga dinilai perlu menyosialisasikan migrasi TV digital kepada masyarakat. Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa TV digital seperti Netflix ataupun berlangganan. "Itu salah tafsir," ujar Geryantika dikutip dari Antara, Oktober lalu (21/10).

Model TV digital sama seperti yang ditonton oleh masyarakat saat ini. Pengguna tidak perlu berlangganan maupun memakai internet. Antena yang digunakan sama dengan analog. 

Yang membedakan hanya set top box. "Alat ini hanya perlu disematkan pada permulaan, Lalu pengguna bisa menerima siaran digital," katanya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...