Kominfo Sudah Uji Coba 12 Kali, Kapan 5G Tersedia di Indonesia?
Namun untuk menyediakan 5G di Indonesia, ada lima hal yang perlu disiapkan yakni dari aspek regulasi, spektrum frekuensi radio, model bisnis, infrastruktur, perangkat ekosistem dan talenta digital.
Setidaknya ada enam aturan yang sudah disiapkan yakni UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Omnibus Law Cipta Kerja, PP 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi, PP Nomor 53 Tahun 2000 terkait spektrum radio, dan PP Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Poltesiar).
Namun, Kominfo juga masih berdiskusi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) misalnya, Kominfo mengkaji Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Usulan sejauh ini yaitu 40% untuk perangkat 5G. Selain itu, 30% untuk handset seperti ponsel, tablet, laptop berbasis 5G.
Dalam hal spektrum frekuensi, kebutuhannya berdasarkan tiga tingkatan. Rinciannya sebagai berikut:
Lapisan | Spektrum frekuensi | |
Rendah | Di bawah 1 Ghz | 700/800/900 MHz |
Tengah | 1 – 6 Ghz | 1,8 / 2,1 / 2,3 / 2,6 / 3,3 / 3,5 GHz |
Atas | Di atas 6 Ghz | 26/28 GHz |
Sumber: Kominfo
Kominfo pun bakal memaksimalkan spektrum frekuensi yang dialihkan untuk televisi digital, yakni 700 MHz. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, migrasi dari televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) ditarget rampung 2 November 2022.
Dalam hal infrastruktur, UU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur tentang kerja sama. Ini memungkinkan operator berbagi infrastruktur guna meminimalkan biaya.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Kominfo 2020-2024, setidaknya ada 13 wilayah yang akan mendapat jaringan 5G pertama di Indonesia. Rinciannya yakni enam ibu kota provinsi di Pulau Jawa dan lima destinasi wisata super prioritas, yang ditarget terkoneksi pada 2023.
Kemudian, ibu kota negara yang baru dan satu kawasan industri manufaktur yang diharapkan terkoneksi 5G pada 2024.