Kominfo Cabut Izin Frekuensi Net1 Karena Tunggak Biaya Frekuensi

Fahmi Ahmad Burhan
1 Desember 2021, 20:03
kominfo, internet, net satu indonesia
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/6/2021).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencabut izin pita frekuensi radio 450 MHz milik PT Net Satu Indonesia. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan yang sebelumnya bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia itu belum juga melunasi pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pencabutan izin merupakan bentuk sanksi administratif kepada PT Net Satu Indonesia. Kominfo sendiri telah melayangkan sanksi itu per 30 November 2021.

 Sanksi dikenakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021. Dedy mengatakan, Kominfo memberikan sanksi karena PT Net Satu Indonesia belum juga melunasi tagihan BHP izin pita frekuensi radio per 2019 dan 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.

 Dedy juga mengatakan bahwa PT Net Satu Indonesia masih memiliki kewajiban kepada pelanggan. "Paling lambat sebulan sejak tanggal pencabutan izin pita frekuensi radio, PT Net Satu Indonesia wajib memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, menyelesaikan hak pelanggan, dan melunasi piutang," kata Dedy dalam siaran pers, hari ini (1/12).

Adapun nilai tunggakan PT Net Satu Indonesia lebih dari Rp 477 miliar. Kominfo juga mengimbau agar perusahaan segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen.

 Sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian Kominfo sempat menerbitkan surat teguran kepada PT Net Satu Indonesia. Namun perusahaan sempat menggugat Menteri Kominfo Johnny G Plate ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Keputusan Menteri Kominfo Nomor 456 Tahun 2020.

 Gugatan tersebut terdaftar pada pertengahan bulan lalu (16/4) dengan Nomor Perkara 102/G/2021/PTUN.JKT. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kuasa Hukum Penggugat, Murthias Shella Putri meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menkominfo Nomor 456 Tahun 2020. "Menyatakan batal atau tidak sah," demikian isi petitum.

 Selain itu, penggugat meminta Menteri Kominfo mencabut dan meminta hakim memutuskan pembatalan atau tidak sah pada surat Kementerian Kominfo tertanggal 2 Oktober 2020 perihal rincian tagihan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.

 PT Net Satu Indonesia sendiri merupakan pemegang izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 450 MHz. Mereka mempunyai beragam produk seperti layanan telepon hingga broadband nirkabel dengan merek dagang Net1 Indonesia.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...