Cina Hapus 106 Aplikasi karena Langgar Aturan Keamanan Data Pribadi
Xiao mengatakan, tekanan kepada perusahaan teknologi memberikan dampak yang baik. Sejak peningkatan pengawasan tahun lalu, beberapa raksasa teknologi di Tiongkok telah mematuhi peraturan baru.
Menurut dia, itu menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi bersaing satu sama lain untuk mematuhi aturan anyar.
Pada September misalnya, platform percakapan WeChat dari Tencent mulai mengizinkan pengguna untuk membuka tautan yang dibagikan dari platform pesaing.
Alibaba juga mulai mengizinkan konsumen menggunakan WeChat Pay di sejumlah platform untuk mengurangi praktik monopoli.
Sejumlah perusahaan teknologi pun menghadapi denda. Yang terbaru, Alibaba, Tencent, dan JD.com menghadapi denda 500 ribu yuan atau Rp 1,1 miliar dari Badan Regulasi Pasar Cina (SAMR) pada November. Ketiganya dianggap melanggar aturan anti-monopoli.
Alibaba dan anak usaha Tencent, China Literature, dan Shenzhen Hive Box Technology misalnya, menerima denda 1,5 juta yuan atau setara Rp 3,36 miliar pada akhir tahun lalu. Ini karena tidak melaporkan akuisisi.
Awal Maret lalu, Beijing kembali mendenda anak usaha Alibaba di bidang kebutuhan pokok atau groseri yakni Nice Tuan dan kepunyaan Tencent, Shixianghui. Perusahaan menerapkan skema pembelian berbasis komunitas yang dianggap bisa mengelabui konsumen agar membeli barang.