Digugat Hak Cipta Ojek Online Rp 24,9 T, Gojek: Gugatan Tak Berdasar

Fahmi Ahmad Burhan
3 Januari 2022, 19:36
gojek, nadiem makarim, gugata, ojek online
Gojek
Mitra pengemudi Gojek setelah mengikuti vaksinasi Covid-19, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Gojek dan pendirinya Nadiem Makarim mendapat gugatan dugaan pelanggaran hak cipta ojek online dari Hasan Azhari. Hasan melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Berdasarkan surat gugatan dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, Hasan menyatakan bahwa Gojek dan Nadiem telah melanggar hak cipta. Dia menggugat Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan membayar royalti Rp 24,9 triliun.

"Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," demikian petitum Hasan dikutip dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Kuasa hukum penggugat, Rochmani, mengatakan kliennya mengklaim telah menciptakan model bisnis ojek online sejak 2008, sebelum Gojek. "Klien kami pun punya sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Telah dilindungi oleh pemerintah hak ciptanya," ujarnya dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point.

Hasan Azhari mengembangkan bisnis ojek online menggunakan program komputer berbasiskan blogspot. Ojek online yang dikembangkan Hasan itu melayani rute Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya.

Konsumen yang membutuhkan layanan transportasi akan menghubungi penyedia layanan lewat online dan terjadi kesepakatan harga. "Jadi metodenya sama dengan Gojek dan lebih dulu klien kami," kata Rochmani.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...