Melacak Bisnis Ojek Online Hasan Azhari yang Gugat Hak Cipta Gojek

Fahmi Ahmad Burhan
4 Januari 2022, 06:00
gojek, ojek online, hasan azhari, gugatan hak cipta
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020).

Namun, menurut Rochmani bisnis ojek online yang dirintis Hasan kini telah tutup. "Sampai 2011 masih menjalankan bisnisnya, tapi dengan adanya Gojek, klien kami tidak lagi berjalan bisnisnya," ujarnya.

Kini, Hasan telah menggugat Gojek dan Nadiem ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan surat gugatan dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, Hasan menyatakan bahwa Gojek dan Nadiem telah melanggar hak cipta.

Dia menggugat Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan membayar royalti Rp 24,9 triliun. "Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad)," demikian petitum Hasan dikutip dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhir pekan lalu (31/12).

Namun, pihak Gojek menyebut gugatan Hasan tak berdasar. "Kami melihat bahwa klaim (Hasan) tersebut tidak berdasar. Gojek juga telah menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita kepada Katadata.co.id, Senin (3/1).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...