Muncul Petisi Tolak Aturan Pendaftaran PSE, Ini Penjelasan Kominfo

Fahmi Ahmad Burhan
19 Juli 2022, 16:33
Kominfo, PSE
Pexels.com
Google salah satu perusahaan teknologi yang wajib memenuhi aturan pendaftaran PSE.

PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mendapatkan surat teguran dari Menteri Kominfo. "Per 21 Juli sudah kami berikan surat teguran," kata Samuel.

Tahap kedua, Kominfo akan mengenakan denda administratif. Namun, Kominfo tidak mengungkapkan nominal denda yang dikenakan.

Tahap ketiga, yakni pemblokiran. Sedangkan, sifat pemblokiran hanya sementara. "Kalau PSE sudah mendaftar lagi, akan ada normalisasi. Jadi, begitu terdaftar, mesin pemblokiran sudah tidak aktif," kata Samuel.

Di sisi lain, muncul petisi penolakan kebijakan pendaftaran PSE yang digagas oleh lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Petisi berjudul "Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021" ini sudah ditandangani 4.700 orang.

Petisi itu menolak kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat Kementerian Kominfo karena kebijakan itu dinilai dapat menyebabkan pemblokiran sejumlah platform yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga akan membuat masyarakat tidak bisa lagi mengakses layanan andalannya.

Padahal, hukum hak asasi manusia (HAM) menjelaskan bahwa persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...