Aturan PSE Wajib Daftar, Kominfo Bisa Lihat Pesan di WhatsApp & Google

Fahmi Ahmad Burhan
28 Juli 2022, 15:24
WhatsApp, google, gmail, kominfo
PXHERE.COM
WhatsApp

Sepengetahuan Pratama, hal itu juga diterapkan oleh beberapa negara.

Ia menilai, perlu ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE lingkup privat. Tujuannya, menghindari penyalahgunaan kewenangan.

"Maka jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, permintaan akses data ke PSE murni hanya untuk penegakan hukum. "Ini juga dilakukan bukan hanya di Indonesia, semuanya juga begitu," katanya.

Apabila terjadi kejahatan yang dilakukan secara sistem oleh PSE, aparat harus masuk. "Ini karena secara sistem, mereka melakukan kejahatan. Kalau tidak, tidak perlu ada permintaan akses," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...